Pada dasarnya, penerimaan negara terbagi atas 2 jenis yaitu penerimaan dari pajak dan penerimaan bukan pajak yang disebut penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Menurut UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
UU tersebut juga menyebutkan kelompok PNBP meliputi :
Kecuali jenis PNBP yang ditetapkan dengan Undang-undang, jenis PNBP yang tercakup dalam kelompok sebagaimana terurai diatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Artinya di luar jenis PNBP diatas, dimungkinkan adanya PNBP lain melalui UU.
Komitmen Layanan Informasi SPK Membangun Zona Integritas Menuju WBK-WBBM
Tanggal 2020-09-15
Tanggap Covid-19: Layanan Tatap Muka Pemesanan Standar Tutup Sementara
Tanggal 2020-03-17
Maklumat Pelayanan Jasa Informasi Standardisasi
Tanggal 2019-02-16
Perubahan PP Tarif PNBP terkait Layanan Jasa Informasi
Tanggal 2019-02-12
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Tanggal 2019-02-01
Badan Standardisasi Nasional (BSN)
Layanan Informasi Terpadu BSN Jl. Kuningan Barat Raya No. 01A, Kuningan, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12710
Telp : 081317761112 (Whatsapp Layanan)