Image Description
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Tanggal 2019-02-01

Pada dasarnya, penerimaan negara terbagi atas 2 jenis yaitu penerimaan dari pajak dan penerimaan bukan pajak yang disebut penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Menurut UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.

UU tersebut juga menyebutkan kelompok PNBP meliputi :

  1. penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah;
  2. penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam;
  3. penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan;
  4. penerimaan dari pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah
  5. penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi;
  6. penerimaan berupa hibah yang merupakan hak Pemerintah
  7. penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-undang tersendiri

Kecuali jenis PNBP yang ditetapkan dengan Undang-undang, jenis PNBP yang tercakup dalam kelompok sebagaimana terurai diatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Artinya di luar jenis PNBP diatas, dimungkinkan adanya PNBP lain melalui UU.


Link Terkait

Polling

Layanan PESTA BSN yang paling sering Anda gunakan?

 Pesan SNI/Non-SNI

 Konsultasi SPK

 Lihat koleksi

 Lihat Layanan

Total Vote : 1169

Kontak

Badan Standardisasi Nasional (BSN)
Layanan Informasi Terpadu BSN (LITe). Gedung BPPT I / Graha Maritim Lantai Dasar. Jl. MH. Thamrin No. 8, Menteng, Jakarta Pusat, 10340

Telp/Fax : 021-3917300/021-3927527/ 081317761112 (Whatsapp Layanan)