PP Tarif PNBP No. 62 Tahun 2007 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak BSN telah direvisi oleh PP No. 40 Tahun 2018. PP ini mengatur tarif layanan PNBP BSN yaitu: Layanan Akreditasi Lembaga Sertifikasi, Layanan Akreditasi Laboratorium, Layanan IIN, Layanan Pelatihan Standardisasi, dan Layanan Jasa Informasi.
Layanan penjualan standar ada dalam Layanan Jasa Informasi, menjadi salah satu layanan yang diberikan oleh BSN yang terdiri dari:
- Layanan Standar SNI
- Layanan Standar Internasional (ISO, IEC)
- Layanan Standar Mancanegara (ASTM, BS, DIN, JIS)
PP No 40 ini mengatur harga standar tersebut diatas dan mengatur mengenai tarif bagi kelompok PNBP tertentu yang mendapat tarif khusus, yaitu:
- Kelompok Umum
- Kelompok Usaha Mikro dan Kecil
- Kelompok Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara, Lembaga Pendidikan, Lembaga Penelitian, Anggota Mastan
- Pelajar, Mahasiswa, Guru, dan Dosen
- LPK yang sudah di akreditasi oleh KAN
- Agen
Untuk harga dan persyaratan silahkan hubungi Layanan Informasi Terpadu BSN untuk info lebih lanjut
Email: dokinfo@bsn.go.id
Telp: 021-3917300 (08.00 - 15.00 WIB)
-iya-
Komitmen Layanan Informasi SPK Membangun Zona Integritas Menuju WBK-WBBM
Tanggal 2020-09-15
Tanggap Covid-19: Layanan Tatap Muka Pemesanan Standar Tutup Sementara
Tanggal 2020-03-17
Maklumat Pelayanan Jasa Informasi Standardisasi
Tanggal 2019-02-16
Perubahan PP Tarif PNBP terkait Layanan Jasa Informasi
Tanggal 2019-02-12
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Tanggal 2019-02-01
Badan Standardisasi Nasional (BSN)
Layanan Informasi Terpadu BSN Jl. Kuningan Barat Raya No. 01A, Kuningan, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12710
Telp : 081317761112 (Whatsapp Layanan)