Image Description
Perubahan PP Tarif PNBP terkait Layanan Jasa Informasi
Tanggal 2019-02-12

PP Tarif PNBP No. 62 Tahun 2007 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak BSN telah direvisi oleh PP No. 40 Tahun 2018. PP ini mengatur tarif layanan PNBP BSN yaitu: Layanan Akreditasi Lembaga Sertifikasi, Layanan Akreditasi Laboratorium, Layanan IIN, Layanan Pelatihan Standardisasi, dan Layanan Jasa Informasi.

Layanan penjualan standar ada dalam Layanan Jasa Informasi, menjadi salah satu layanan yang diberikan oleh BSN yang terdiri dari:

- Layanan Standar SNI

- Layanan Standar Internasional (ISO, IEC)

- Layanan Standar Mancanegara (ASTM, BS, DIN, JIS)

PP No 40 ini mengatur harga standar tersebut diatas dan mengatur mengenai tarif bagi kelompok PNBP tertentu yang mendapat tarif khusus, yaitu:

- Kelompok Umum

- Kelompok Usaha Mikro dan Kecil

- Kelompok Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara, Lembaga Pendidikan, Lembaga Penelitian, Anggota Mastan

- Pelajar, Mahasiswa, Guru, dan Dosen

- LPK yang sudah di akreditasi oleh KAN

- Agen

Untuk harga dan persyaratan silahkan hubungi Layanan Informasi Terpadu BSN untuk info lebih lanjut

Email: dokinfo@bsn.go.id

Telp: 021-3917300 (08.00 - 15.00 WIB)


-iya-

Link Terkait

Polling

Layanan PESTA BSN yang paling sering Anda gunakan?

 Pesan SNI/Non-SNI

 Konsultasi SPK

 Lihat koleksi

 Lihat Layanan

Total Vote : 1169

Kontak

Badan Standardisasi Nasional (BSN)
Layanan Informasi Terpadu BSN (LITe). Gedung BPPT I / Graha Maritim Lantai Dasar. Jl. MH. Thamrin No. 8, Menteng, Jakarta Pusat, 10340

Telp/Fax : 021-3917300/021-3927527/ 081317761112 (Whatsapp Layanan)